Rabu, 01 Januari 2014

Farmasetika (Obat 2)


Obat
A.   Beberapa Pengertian Mengenai Obat :
1.     Obat Baku
Bahan obat berupa substansi yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Farmakope Indonesia atau buku resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Obat baku dalam substansi selanjutnya akan disebut ‘Bahan Obat’.
©     Baru berbentuk bahan, bisa berupa serbuk atau cairan yang belum menjadi sediaan.
©     Sediaan: persenyawaan yg telah siap(jadi),setelah  melalui proses kimia
Yang termasuk Sediaan Farmasi menurut UU NO.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 1) :
Obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik.
2.     Obat Jadi
Obat dalam keadaan tunggal ataupun campuran dalam bentuk sediaan tertentu : serbuk, cairan, salep, tablet, kapsul, pil, suppositoria atau bentuk lainnya yang sesuai dg Farmakope Indonesia atau buku-buku lainnya ditetapkan oleh pemerintah.
Obat jadi berupa komposisi yang sudah standar (preparat standard)
©     Sudah berupa sediaan obat.
©     Obat standar / Resep Standar contohnya (OBH, Salep 24, dll)
3.     Obat Paten
Berupa obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat (pabrik) atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
4.     Obat Asli
Obat yang di dapat langsung dari bahan-bahan alamiah (Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
5.     Obat Baru
Obat yang terdiri dari satu atau campuran beberapa bahan obat sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat (pengisi, pelarut) atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga belum diketahui khasiat serta keamanannya

B.   Obat dalam resep
1)                Obat baku
2)                Obat paten
3)                Obat jadi/preparat standar
4)                Campuran yang merupakan komposisi sendiri dari dokter yang menulis resep
(ex: obat puyer, kapsul)
C.   Sinonim Obat
Nama-nama yang bermacam-macam untuk satu jenis obat
©     Nama  Resmi Obat :  nama yang dipakai di Farmakope Indonesia atau buku resmi lain Contoh : Acidum acetylosalicylium
~ Nama resmi obat adalah nama obat yang terdaftar dalam publikasi resmi.
Nama resmi suatu obat dibuat dan disetujui oleh lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab.
Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI.
©     Nama Generik Obat, International Non Proprietory Name (INN) :  nama yang umum dipakai. Contoh : Acetosal, Cholampenicol
~ Nama generic obat (atau istilah kerennya ‘’Unbranded Drug’’) adalah nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (International Non-propietary Names) dari WHO (World Health Organization) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Nama generik ini ditempatkan sebagai judul dari monografi sediaan-sediaan obat yang mengandung nama generik tersebut sebagai zat tunggal (misal : Amoxicillin, Metformin).
Sedangkan
Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek).

~ Setiap jenis obat hanya mempunyai 1 nama generic yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan nama kimianya. Contohnya adalah obat-obat yang dikenal dengan ibuprofen, asetominofen atau morfin.

©     Nama Paten :  nama yang ada hak paten dari pabrik.  Contoh : Aspirin “Bayer”
~ Obat Paten obat adalah obat yang telah ditemukan oleh peneliti yang berkhasiat, memerlukan biaya riset yang sangat besar, dan dilindungi dengan undang-undang paten (10-20 tahun). Biasanya obat ini cukup mahal. Seperti Viagra, Candesartan. Obat ini disebut juga obat buatan originator.
Hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.

Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9).
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan dengan berbagai merek.
~ contoh:
Nama Resmi Obat: Asetaminofen:
Nama Generik: Paracetamol
Nama Paten: Panadol
(contoh obat lain dapat di simak dalam table berikut)
D.   Kegunaan Obat
a)     Menetapkan Diagnosis
b)    Mencegah Penyakit
c)     Mengurangi dan menghilangkan penyakit atau gejala penyakit
d)    Menyembuhkan penyakit
e)     Memperelok dan memperindah badan atau bagian badan manusia
E.    Cara obat bekerja
©     Mempengaruhi (metabolisme) sel-sel penderita
©     Mempengaruhi (metabolisme) sel-sel mikroorganisme atau parasit penyebab penyakit
(Ex: Antibiotik)
©     Ada yg normal didapat dlm tubuh (insulin, hormon) : jika tubuh kekurangan diberikan obat tersebut untuk terapi substitusi.
a)     Cara apa yang menyenangkan bagi pasien & dokter seperti misalnya anak-anak lebih menyukai bentuk syrup, maka puyer di encerkan dengan syrup.
b)    Obat yang bekerja secara sistemik : masuk ke dalam aliran darah (tubuh)
Obat yang bekerja secara lokal : hanya bekerja di daerah yang terluka saja
c)     Tablet salut selaput / salut enteric : zat aktif yg terkandung dalam obat dilepas di usus
(pemilihan bentuk sediaan ini di sebabkan bila obat diberikan dalam bentuk puyer, maka di dalam lambung akan rusak, untuk menjaga stabilitas obat dalam lambung/intestinen)
d)    preparasi obat mempengaruhi kecepatan kerja obat
e)     Repeat action : Kerja obat cepat (Ex: Cedocard ->obat jantung, diletakkan dibawah lidah)
 Long action : Kerja obat lama (Ex: Vitalong C ->vitamin)
F.    Cara Penggunaan Obat :
©     Secara Oral
Obat yang ditelan / diminum
Obat yang ditaruh dibawah lidah (sublingual)
©     Secara Parenteral
Obat Suntik (intravena, intraarteri, intramuscular)
©     Secara Inhalasi
©     Penggunaan obat pada membrane mukosa (mata, hidung, vagina, telinga)
Obat Luar
Obat Kumur
Obat Rektal
Intravaginal
Intraurethral
©     Penggunaan obat pada kulit
intrakutan : dalam kulit
Subkutan : dibawah permukaan kulit
Intraspinal : dalam otak belakang
~ OBH mengandung menthol/champora -> berfungsi untuk menghangatkan tenggorakan, sehingga setelah menelan obat diharapkan untuk tidak langsung minum, (rasa hangat akan hilang).
G.   Waktu Penggunaan Obat
1.     Sebelum makan : ante coenam (a.c)
~ Ex : obat maag
2.     Sesudah makan : post coenam (p.c)
3.     Sedang/waktu makan : durante coenam (d.c)
~ Ex : enzimplex (enzim pencernaan)
4.     Malam/sebelum tidur :  ante coenam (a.n)
~ Ex : dulcolax
5.     Pagi hari : mane
6.     Sesudah buang air besar : post defaecatio (post defaec)
H.   Cara Penyimpanan Obat
1.     Disimpan dalam wadah yang sesuai, sehingga tidak berubah oleh pengaruh
                * kelembaban udara : wadah kedap (Exsiccator)
                * Suhu  : sesuai petunjuk penyimpanan
                * Cahaya :  wadah tidak tembus cahaya (botol kaca inaktinis)
~  Intaktinik : wadah yang tidak tembus cahaya Ex: botol kaca cokelat
2.     Memakai label atau etiket yang jelas
3.     Pada etiket tercantum nama obat yang dapat dibaca dengan terang
I.       Tanggal Daluwarsa Obat
(Expiration date)
a)     Dicantumkan pada wadah obat yang setelah tanggal/waktu tertentu keamanan pemakaiannya tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi, sehingga obat tidak lagi memnuhi syarat untuk dipergunakan
b)    Suhu penyimpanan obat sangat berpengaruh
J.      Waktu paruh (shelf half life)
a)        Waktu dimana daya kerja obat tinggal hanya separuhnya
b)       Tiap kenaikan suhu penyimpanan 10o dpt mengurangi waktu paruh separuhnya
c)        Berkurangnnya waktu paruh penyimpanan obat juga berarti bertambah cepat waktu daluwarsa obat, jadi obat akan rusak walaupun tanggal daluwarsanya masih jauh