Obat
A. Beberapa Pengertian Mengenai Obat :
1. Obat Baku
Bahan
obat berupa substansi yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
Farmakope Indonesia atau buku resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Obat baku dalam substansi selanjutnya akan disebut ‘Bahan Obat’.
©
Baru
berbentuk bahan, bisa berupa serbuk atau cairan yang belum menjadi sediaan.
© Sediaan: persenyawaan yg telah
siap(jadi),setelah melalui proses kimia
Yang termasuk Sediaan Farmasi
menurut UU NO.23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 1) :
Obat,
bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik.
2. Obat Jadi
Obat dalam keadaan tunggal ataupun
campuran dalam bentuk sediaan tertentu : serbuk, cairan, salep, tablet, kapsul,
pil, suppositoria atau bentuk lainnya yang sesuai dg Farmakope Indonesia atau
buku-buku lainnya ditetapkan oleh pemerintah.
Obat
jadi berupa komposisi yang sudah standar (preparat standard)
© Sudah berupa sediaan obat.
© Obat standar / Resep Standar
contohnya (OBH, Salep 24, dll)
3. Obat Paten
Berupa obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama
si pembuat (pabrik) atau yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari
pabrik yang memproduksinya.
4. Obat Asli
Obat yang di dapat langsung dari bahan-bahan alamiah
(Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam
pengobatan tradisional.
5. Obat Baru
Obat yang terdiri dari satu atau campuran beberapa bahan
obat sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat (pengisi,
pelarut) atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga belum diketahui
khasiat serta keamanannya
B. Obat dalam resep
1)
Obat
baku
2)
Obat
paten
3)
Obat
jadi/preparat standar
4)
Campuran
yang merupakan komposisi sendiri dari dokter yang menulis resep
(ex: obat puyer, kapsul)
C. Sinonim Obat
Nama-nama yang bermacam-macam untuk
satu jenis obat
© Nama Resmi Obat : nama yang dipakai di
Farmakope Indonesia atau buku resmi lain Contoh : Acidum acetylosalicylium
~ Nama resmi obat adalah nama obat yang terdaftar dalam
publikasi resmi.
Nama resmi suatu obat dibuat dan
disetujui oleh lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab.
Di Indonesia lembaga yang
bertanggung jawab adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI.
©
Nama
Generik Obat,
International Non Proprietory Name (INN) : nama yang umum dipakai.
Contoh : Acetosal, Cholampenicol
~ Nama generic obat (atau istilah
kerennya ‘’Unbranded Drug’’) adalah nama resmi yang telah ditetapkan dalam
Farmakope Indonesia dan INN (International Non-propietary Names) dari WHO
(World Health Organization) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Nama
generik ini ditempatkan sebagai judul dari monografi sediaan-sediaan obat yang
mengandung nama generik tersebut sebagai zat tunggal (misal :
Amoxicillin, Metformin).
Sedangkan
Obat
generik
adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh
semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat
generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo
yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik
bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek).
~ Setiap
jenis obat hanya mempunyai 1 nama generic yang lebih sederhana bila
dibandingkan dengan nama kimianya. Contohnya adalah obat-obat yang dikenal
dengan ibuprofen, asetominofen atau morfin.
©
Nama
Paten :
nama yang ada hak paten dari pabrik. Contoh : Aspirin “Bayer”
~ Obat Paten obat adalah obat yang
telah ditemukan oleh peneliti yang berkhasiat, memerlukan biaya riset yang
sangat besar, dan dilindungi dengan undang-undang paten (10-20 tahun). Biasanya
obat ini cukup mahal. Seperti Viagra, Candesartan. Obat ini disebut juga obat
buatan originator.
Hak paten yang diberikan kepada
industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri
farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah
melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara
internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh
diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa
izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak
paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9).
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi
lain boleh memproduksi dan memasarkan dengan berbagai merek.
~ contoh:
Nama
Resmi Obat: Asetaminofen:
Nama
Generik: Paracetamol
Nama
Paten: Panadol
(contoh obat lain dapat di simak dalam
table berikut)
D. Kegunaan Obat
a) Menetapkan Diagnosis
b) Mencegah Penyakit
c) Mengurangi dan menghilangkan
penyakit atau gejala penyakit
d) Menyembuhkan penyakit
e) Memperelok dan memperindah badan
atau bagian badan manusia
E. Cara obat bekerja
© Mempengaruhi (metabolisme) sel-sel penderita
©
Mempengaruhi
(metabolisme) sel-sel mikroorganisme atau parasit penyebab penyakit
(Ex:
Antibiotik)
©
Ada
yg normal didapat dlm tubuh (insulin, hormon) : jika tubuh kekurangan diberikan
obat tersebut untuk terapi substitusi.
a) Cara apa yang menyenangkan bagi
pasien & dokter seperti misalnya anak-anak lebih menyukai bentuk syrup,
maka puyer di encerkan dengan syrup.
b) Obat yang bekerja secara sistemik
: masuk ke dalam aliran darah (tubuh)
Obat yang bekerja secara lokal
: hanya bekerja di daerah yang terluka saja
c) Tablet salut selaput / salut enteric
: zat aktif yg terkandung dalam obat dilepas di usus
(pemilihan bentuk sediaan ini di
sebabkan bila obat diberikan dalam bentuk puyer, maka di dalam lambung akan
rusak, untuk menjaga stabilitas obat dalam lambung/intestinen)
d) preparasi obat mempengaruhi
kecepatan kerja obat
e) Repeat action : Kerja obat cepat (Ex: Cedocard
->obat jantung, diletakkan dibawah lidah)
Long action
: Kerja obat lama (Ex: Vitalong C ->vitamin)
F. Cara Penggunaan Obat :
© Secara Oral
Obat
yang ditelan / diminum
Obat
yang ditaruh dibawah lidah (sublingual)
© Secara Parenteral
Obat
Suntik (intravena, intraarteri, intramuscular)
© Secara Inhalasi
© Penggunaan obat pada membrane mukosa
(mata, hidung, vagina, telinga)
Obat
Luar
Obat
Kumur
Obat
Rektal
Intravaginal
Intraurethral
© Penggunaan obat pada kulit
intrakutan : dalam kulit
Subkutan : dibawah permukaan kulit
Intraspinal : dalam otak belakang
~ OBH mengandung menthol/champora ->
berfungsi untuk menghangatkan tenggorakan, sehingga setelah menelan obat
diharapkan untuk tidak langsung minum, (rasa hangat akan hilang).
G.
Waktu
Penggunaan Obat
1. Sebelum makan : ante coenam (a.c)
~
Ex : obat maag
2. Sesudah makan : post coenam (p.c)
3. Sedang/waktu makan : durante coenam
(d.c)
~
Ex : enzimplex (enzim pencernaan)
4. Malam/sebelum tidur : ante
coenam (a.n)
~
Ex : dulcolax
5. Pagi hari : mane
6. Sesudah buang air besar : post
defaecatio (post defaec)
H. Cara Penyimpanan Obat
1. Disimpan dalam wadah yang sesuai,
sehingga tidak berubah oleh pengaruh
* kelembaban udara : wadah kedap (Exsiccator)
* Suhu : sesuai petunjuk penyimpanan
* Cahaya : wadah tidak tembus cahaya (botol kaca inaktinis)
~
Intaktinik : wadah yang tidak tembus cahaya Ex: botol kaca cokelat
2. Memakai label atau etiket yang jelas
3. Pada etiket tercantum nama obat yang
dapat dibaca dengan terang
I. Tanggal Daluwarsa Obat
(Expiration date)
(Expiration date)
a)
Dicantumkan
pada wadah obat yang setelah tanggal/waktu tertentu keamanan pemakaiannya tidak
dapat dipertanggungjawabkan lagi, sehingga obat tidak lagi memnuhi syarat untuk
dipergunakan
b)
Suhu
penyimpanan obat sangat berpengaruh
J. Waktu paruh (shelf half life)
a)
Waktu
dimana daya kerja obat tinggal hanya separuhnya
b) Tiap kenaikan suhu penyimpanan 10o
dpt mengurangi waktu paruh separuhnya
c)
Berkurangnnya
waktu paruh penyimpanan obat juga berarti bertambah cepat waktu daluwarsa obat,
jadi obat akan rusak walaupun tanggal daluwarsanya masih jauh